Memperpanjang STR Dokter Anak

Memperpanjang Surat Tanda Registrasi Untuk Dokter Spesialis Anak

Surat tanda registrasi (STR) adalah bukti bahwa seorang dokter terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan masih diakui sebagai dokter di IDI. Tanpa ada STR, maka gelar dokter tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan praktek sebagai dokter.

Diperlukan 250 satuan kredit profesi (SKP) dalam 5 tahun untuk memperpanjang STR. Namun, apa saja komponen dari SKP ini di luar dari pembahasan post kali ini. Disini, kami akan membahas khusus untuk memperpanjang surat tanda registrasi untuk dokter spesialis anak.

Baca Juga: 15 Stase Yang Dilewati Koas!

Memperpanjang surat tanda registrasi untuk dokter spesialis anak dibagi dalam 4 tahap yaitu:

Tahap 1 – IDI Online

Para dokter anak dapat menginput data diri di website IDI dengan komponen sebagai berikut:

  • NPA IDI
  • Nama lengkap sesuai ijazah
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Asal fakultas dokter umum
  • Bukti transfer P2KB IDI sebesar Rp. 400.000 (ditransfer ke BNI Cabang Menteng dengan nomor rekening 031.452.6120 atas nama PB IDI).

Tahap 2 – Komite CPD IDAI

  • Sesuai dengan poin diatas, dokter anak diharapkan sudah mengikuti atau menjalankan program yang senilai SKP 250 poin untuk satu periode STR (5 tahun).
  • Surat permohonan keterangan jumlah SKP/P2KB ditujukan kepada Ketua CPD IDAI
  • Surat Keterangan Jumlah Pasien Kumulatif 5 tahun Terakhir
  • Fotokopi STR terakhir
  • Fotokopi Bukti Transfer P2KB pada tahap 1
Tutorial Memperpanjang STR Dokter

Tahap 3 – Sertifikat Kompetensi Kolegium

  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Sp.A sebelumnya
  • Fotokopi STR terakhir
  • Surat keterangan nilai P2KB dari komite CPD
  • Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah, ukuran 3×4 (1)
  • Fotokopi bukti transfer Rp 250.000 (Bank BNI Cabang UI Depok, No. Rek: 007.4181.900 a/n Kolegium IKA Indonesia)

Tahap 4 – Konsil Kedokteran Indonesia

Pengajuan dilakukan secara online pada website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pilih registrasi ulang pada halaman berikutnya lalu isi data-data ini:

  • Scan KTP asli
  • Scan surat keterangan sehat dengan format sesuai konsil. Diisi oleh dokter yang memiliki SIP
  • Scan copy STR terakhir
  • Scan Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah dengan format file JPG/JPEG
  • Scan sertifikat kompetensi terbaru

Demikian langkah-langkah yang diperlukan untuk memperpanjang surat tanda registrasi untuk dokter spesialis anak. Seperti biasa, jangan lupa untuk mengikuti instagram kami di @koas2doctor dan dengarkan podcast kami di Spotify, Google Podcast, atau Apple Podcast. We will see you guys soon!

Sumber: IDAI Jateng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish